Utilitas

Kalkulator UMKM (Modal, BEP & PPh Final)

Hitung titik impas (BEP), harga jual, dan PPh Final UMKM 0,5% beserta plafon pengecualian 500 juta.

Input Biaya & Penjualan

Hasil Break Even Point

BEP (Titik Impas)

625 unit

≈ Rp 12.500.000 per bulan

Kontribusi margin per unitRp 8.000
Laba di target ({formatAngka(toNumber(targetUnit))} unit)Rp 3.000.000
BEP per bulan625 unit

BEP = biaya tetap ÷ (harga jual − biaya variabel per unit). Di bawah titik ini usaha masih rugi, di atasnya mulai untung.

Tentang Tool Ini

Kalkulator UMKM menggabungkan tiga hitungan penting untuk pelaku usaha kecil dalam satu tool: (1) Modal & Break Even Point untuk tahu kapan usaha mulai untung, (2) Harga Jual dari modal dan margin target, dan (3) PPh Final UMKM 0,5% per PP 55/2022 lengkap dengan plafon pengecualian Rp500 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Semua perhitungan dilakukan di browser.

Siapa yang Butuh Ini?

  • Pemilik UMKM menghitung berapa unit harus terjual agar balik modal
  • Pelaku usaha menentukan harga jual dari modal dan margin target
  • Wajib pajak menghitung PPh Final UMKM 0,5% bulanan
  • Calon pengusaha menyusun proyeksi keuangan usaha baru

Cara Menggunakan

  1. 1

    Pilih tab yang dibutuhkan: Modal & BEP, Harga Jual, atau PPh Final UMKM.

  2. 2

    Isi biaya tetap, biaya variabel, harga jual, dan target unit untuk menghitung titik impas.

  3. 3

    Di tab Harga Jual, isi modal dan margin untuk mendapat harga jual, atau sebaliknya dari harga target.

  4. 4

    Di tab PPh Final UMKM, isi omzet bulanan dan bentuk usaha untuk menghitung pajak terutang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Break Even Point (BEP)?+
BEP adalah titik di mana total penjualan sama dengan total biaya, jadi usaha tidak untung dan tidak rugi. Rumusnya: biaya tetap ÷ (harga jual − biaya variabel per unit). Di atas titik ini usaha mulai menghasilkan laba.
Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM?+
Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dikali omzet (peredaran bruto). Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta per tahun dikecualikan dari PPh (PP 55/2022). Badan usaha seperti CV dan PT tetap dikenai 0,5% dari seluruh omzet tanpa pengecualian.
Apakah pengecualian Rp500 juta itu otomatis?+
Ya, otomatis dihitung kumulatif sejak masa pajak pertama dalam tahun berjalan. Contoh: omzet Januari–Juni Rp300 juta, maka di bulan-bulan berikutnya omzet masih dikecualikan sampai totalnya mencapai Rp500 juta. Sisanya dikenai PPh 0,5%.
Apakah tarif PPh Final 0,5% berlaku selamanya?+
Tidak. Batas waktu penggunaan 0,5%: WP OP maksimal 7 tahun, CV/koperasi maksimal 4 tahun, dan PT maksimal 3 tahun sejak terdaftar, atau sampai omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Setelah itu wajib menggunakan tarif normal.
Apakah data yang saya isi aman?+
Sepenuhnya aman. Semua perhitungan berjalan di browser kamu. Tidak ada data omzet atau keuangan yang dikirim ke server mana pun.